Akan Diberhentikan Sementara, Ahok Tunggu Keputusan Hakim

Senin, 19 Desember 2016 - 20:45 WIB
Akan Diberhentikan Sementara,...
Akan Diberhentikan Sementara, Ahok Tunggu Keputusan Hakim
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan tunduk pada Undang-Undang jika harus diberhentikan sementara waktu terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Kita lihat saja nanti, aku sih ikut aturan saja," ujar Ahok usai hadir dalam deklarasi 2.000 perempuan di Gedung Smesco, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Calon Gubernur DKI ini mengatakan, memberikan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. "Kita sih tunggu saja, keputusan hakim kan bisa besok, bisa 10 Januari (2017) kan, ya tunggu aja," ujar mantan politikus Gerindra itu.

Menurut Ahok, jika hukuman yang diterima ternyata di bawah lima tahun maka tak harus berhenti. "Kalau yang diputuskan empat tahun kan enggak perlu berhenti. Tapi ya kita lihat saja," kata Ahok.

Perlu diketahui, dalam Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)