Kemendagri Masih Tunggu Surat PN Jakut Terkait Nomor Register Kasus Ahok

Senin, 19 Desember 2016 - 15:22 WIB
Kemendagri Masih Tunggu Surat PN Jakut Terkait Nomor Register Kasus Ahok
Kemendagri Masih Tunggu Surat PN Jakut Terkait Nomor Register Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait nomor register persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah mengirmkan surat ke PN Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan terdakwa Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

"Belum ada (jawaban) hanya menyampaikan surat nanti terserah pengadilan. Jawabannya belum ada dan terserah pada pengadilan," kata Soni, panggilan akrab Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Menurut Soni, pihaknya terus menunggu surat balasan tersebut. Setelah didapat maka baru bisa dilanjutkan oleh Kemendagri."Ya kita nunggu sampai dikirim. Kita enggak bisa memproses tanpa surat di pengadilan," kata Soni.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok harus diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa.(Baca: Mendagri: Ahok Segera Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6019 seconds (0.1#10.140)