Penghadang Kampanye Djarot di Petamburan Masuk DPO
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penghadangan terhadap Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat melarikan diri. Kini, Rudy Nurochman Kurniawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri sampai sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (17/12/2016).
Argo menjelaskan, polisi juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Djarot dalam penghadangan itu.
"Kami lalu koordinasikan dengan JPU yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perihal larinya tersangka itu," jelasnya.
Setelah berkoordinasi, tambahnya, polisi pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tersangka Rudy yang menghadang kampanye Djarot itu, adapun Surat DPO tersebut berlaku mulai tanggal 16 Desember kemarin.
"Surat penerbitan DPO dengan nomor : DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," katanya.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri sampai sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (17/12/2016).
Argo menjelaskan, polisi juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Djarot dalam penghadangan itu.
"Kami lalu koordinasikan dengan JPU yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perihal larinya tersangka itu," jelasnya.
Setelah berkoordinasi, tambahnya, polisi pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tersangka Rudy yang menghadang kampanye Djarot itu, adapun Surat DPO tersebut berlaku mulai tanggal 16 Desember kemarin.
"Surat penerbitan DPO dengan nomor : DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," katanya.
(ysw)