Sidang Praperadilan Buni Yani, Saksi Ahli Polisi Berikan Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Buni Yani kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari terlapor, Polda Metro Jaya. Saksi ahli yang didatangkan polisi, yakni Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo.
Dalam sidang keempat tersebut, saksi ahli Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menjelaskan pengertian pasal Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai polisi untuk menjerat Buni.
Saksi ahli Teguh mengatakan, unsur setiap orang merujuk pada siapa saja yang dapat menyebarkan maupun mengakses informasi elektronik. Sedangkan unsur dengan sengaja dijelaskan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sadar dilakukan dan memiliki kemungkinan berdampak jika informasi itu disebarkan. (Baca: Jalani Sidang Praperadilan Ketiga, Buni Yani Siapkan Saksi Ahli)
"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar akan kemungkinan dampaknya. Atau bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," ujarnya dihadapan hakim tunggal Sutiyono di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Menurutnya, unsur tanpa hak berarti melakukan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan orang tersebut. Selain itu, unsur penghinaan dan rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu atau SARA memiliki makna serupa dengan pernyataan yang tertera.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat menerangkan, pernyataan ahli ITE, Teguh Arifiyadi itu telah mengkonfirmasi adanya unsur dengan sengaja dalam kasus Buni Yani. (Baca juga: Munarman Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Buni Yani)
"Menurut ahli tadi berarti ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, baik tulisan di status maupun videonya. Jika kontennya memenuhi unsur, termasuk SARA, dapat dipidana kalau memang dapat dibuktikan nanti," jelasnya.
Agus menerangkan, polisi telah menunjukan lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan itu ke ahli ITE tersebut. Lampiran itu akhirnya dianggap memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.
"Tadi dijelaskan, ternyata setelah kami tunjukkan bukti yang kami sita, screenshot-nya, benar ada unsur menyebarkan, setting for public," paparnya.
Lebih jauh, kata Agus, Teguh membenarkan apa yang telah dilakukan polisi dalam kasus Buni, yakni tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah sesuai prosedur.
Agus menambahkan, ada alat bukti lain yang dapat digunakan polisi untuk kasus ini di luar alat bukti yang diatur dalam KUHAP. "Soal penangkapan, kami telah tunjukkan penetapan, penangkapan, dan penahanan dari Pengadilan Negeri. Saksi ahli sampaikan itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE," katanya.
Dalam sidang keempat tersebut, saksi ahli Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menjelaskan pengertian pasal Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai polisi untuk menjerat Buni.
Saksi ahli Teguh mengatakan, unsur setiap orang merujuk pada siapa saja yang dapat menyebarkan maupun mengakses informasi elektronik. Sedangkan unsur dengan sengaja dijelaskan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sadar dilakukan dan memiliki kemungkinan berdampak jika informasi itu disebarkan. (Baca: Jalani Sidang Praperadilan Ketiga, Buni Yani Siapkan Saksi Ahli)
"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar akan kemungkinan dampaknya. Atau bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," ujarnya dihadapan hakim tunggal Sutiyono di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Menurutnya, unsur tanpa hak berarti melakukan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan orang tersebut. Selain itu, unsur penghinaan dan rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu atau SARA memiliki makna serupa dengan pernyataan yang tertera.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat menerangkan, pernyataan ahli ITE, Teguh Arifiyadi itu telah mengkonfirmasi adanya unsur dengan sengaja dalam kasus Buni Yani. (Baca juga: Munarman Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Buni Yani)
"Menurut ahli tadi berarti ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, baik tulisan di status maupun videonya. Jika kontennya memenuhi unsur, termasuk SARA, dapat dipidana kalau memang dapat dibuktikan nanti," jelasnya.
Agus menerangkan, polisi telah menunjukan lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan itu ke ahli ITE tersebut. Lampiran itu akhirnya dianggap memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.
"Tadi dijelaskan, ternyata setelah kami tunjukkan bukti yang kami sita, screenshot-nya, benar ada unsur menyebarkan, setting for public," paparnya.
Lebih jauh, kata Agus, Teguh membenarkan apa yang telah dilakukan polisi dalam kasus Buni, yakni tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah sesuai prosedur.
Agus menambahkan, ada alat bukti lain yang dapat digunakan polisi untuk kasus ini di luar alat bukti yang diatur dalam KUHAP. "Soal penangkapan, kami telah tunjukkan penetapan, penangkapan, dan penahanan dari Pengadilan Negeri. Saksi ahli sampaikan itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE," katanya.
(ysw)