Ahok Dikabarkan Sudah Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur

Jum'at, 16 Desember 2016 - 10:25 WIB
Ahok Dikabarkan Sudah...
Ahok Dikabarkan Sudah Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mendapat kabar kalau Basuki T Purnama (Ahok) sudah diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait statusnya yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku mendapat kabar jika Ahok sudah resmi diberhentikan oleh Kemendagri sejak Kamis 15 Desember 2016. (Baca: Jadi Terdakwa, Ahok Harus Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur)

"Katanya sudah diberhentikan oleh Kemendagri kemarin. Diberhentikan sementara," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).

Ketua DPD Gerindra DKI itu menyebut jika DPRD DKI belum mendapat surat resmi dari Kemendagri. Salah satu faktornya karena pemberhentian itu baru dilakukan kemarin.

"Mestinya dapat (surat), tapi kan baru kemarin (pemberhentian)," kata Taufik.

Sebaliknya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Karena hinga kini dirinya belum mendapat surat resmi dari Kemendagri.

"Saya belum bisa bicara banyak soalnya saya belum lihat (surat pemberhentian sementara dari Kemendagri)," ujar Pras.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)