Normalisasi Situ, Pemkot Depok Berharap Kucuran Dana dari Kementerian PUPR
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok masih menunggu realisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana normalisasi 21 situ di Kota Depok. Upaya normalisasi ini dilakukan sebagai langkah penanganan banjir di Depok dan Jakarta.
Kepala Seksi Perencanaan Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok Jumali mengatakan, Pemkot telah mengajukan dua kali permohonan untuk normalisasi 21 situ."Kita ajukan anggaran Rp591 miliar. Hingga kini masih menanti kucuran dana dari pemerintah pusat," kata Jumali, Kamis, 15 Desember 2016 kemarin.
Jumali menuturkan, Depok sudah dua tahun terakhir tidak mengajukan bantuan hibah ke Pemprov Jakarta. Namun bantuan langsung diajukan ke kementerian untuk penanggulangan banjir.
Pasalnya situ di Depok merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kondisinya kini kritis. "Banyak situ yang tingginya kurang dari 1 meter. Padahal idealnya kedalaman situ minimal harus mencapai harus tiga meter," tuturnya.
Menurut Jumali, Pemkot akan kembali mengajukan bantuan jika pemerintah pusat sampai akhir tahun ini, belum merespons anggaran yang diajukan.Jumali menduga pemerintah pusat melihat skala prioritas sehingga belum memberikan bantuan.
Kapala Seksi Bina Teknis dan Pendendalian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Satria Firstradi mengatakan, kendala Depok dalam merawat situ memang terganjal aturan. Pasalnya situ menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Kewenangan pusat, tapi yang jaga pemerintah daerah," katanya.
Firstradi mengatakan, Pemkot telah melakukan perawatan dan pemeliharaan situ setiap tahun. Namun, dari 26 situ tidak bisa semuanya anggarkan. Pada 2016 ini Depok menggelontorkan Rp500 juta untuk pemeliharaan Situ Pladen dan Rp1 miliar untuk Situ Cilangkap.
Selain itu, Kementerian PUPR juga memberikan bantuan Rp1,9 miliar normaisasi Situ Gadog, pada 2015 lalu. "Sebagian besar situ di Depok, memang sudah kritis. Bahkan, Situ Pedongkelan hulunya sudah mengeras dan berbentuk pulau," ujarnya.
Firstradi khawatir situ yang sudah dangkal dan banyak sampahnya berpotensi diserobot warga. Sebabnya, banyak sepadan situ yang dijadikan hak milik warga. "Bahkan, sudah ada yang disertifikatkan," ucapnya.
Kepala Seksi Perencanaan Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok Jumali mengatakan, Pemkot telah mengajukan dua kali permohonan untuk normalisasi 21 situ."Kita ajukan anggaran Rp591 miliar. Hingga kini masih menanti kucuran dana dari pemerintah pusat," kata Jumali, Kamis, 15 Desember 2016 kemarin.
Jumali menuturkan, Depok sudah dua tahun terakhir tidak mengajukan bantuan hibah ke Pemprov Jakarta. Namun bantuan langsung diajukan ke kementerian untuk penanggulangan banjir.
Pasalnya situ di Depok merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kondisinya kini kritis. "Banyak situ yang tingginya kurang dari 1 meter. Padahal idealnya kedalaman situ minimal harus mencapai harus tiga meter," tuturnya.
Menurut Jumali, Pemkot akan kembali mengajukan bantuan jika pemerintah pusat sampai akhir tahun ini, belum merespons anggaran yang diajukan.Jumali menduga pemerintah pusat melihat skala prioritas sehingga belum memberikan bantuan.
Kapala Seksi Bina Teknis dan Pendendalian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Satria Firstradi mengatakan, kendala Depok dalam merawat situ memang terganjal aturan. Pasalnya situ menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Kewenangan pusat, tapi yang jaga pemerintah daerah," katanya.
Firstradi mengatakan, Pemkot telah melakukan perawatan dan pemeliharaan situ setiap tahun. Namun, dari 26 situ tidak bisa semuanya anggarkan. Pada 2016 ini Depok menggelontorkan Rp500 juta untuk pemeliharaan Situ Pladen dan Rp1 miliar untuk Situ Cilangkap.
Selain itu, Kementerian PUPR juga memberikan bantuan Rp1,9 miliar normaisasi Situ Gadog, pada 2015 lalu. "Sebagian besar situ di Depok, memang sudah kritis. Bahkan, Situ Pedongkelan hulunya sudah mengeras dan berbentuk pulau," ujarnya.
Firstradi khawatir situ yang sudah dangkal dan banyak sampahnya berpotensi diserobot warga. Sebabnya, banyak sepadan situ yang dijadikan hak milik warga. "Bahkan, sudah ada yang disertifikatkan," ucapnya.
(whb)