Munarman Beri Kesaksikan di Sidang Praperadilan Buni Yani

Kamis, 15 Desember 2016 - 17:47 WIB
Munarman Beri Kesaksikan di Sidang Praperadilan Buni Yani
Munarman Beri Kesaksikan di Sidang Praperadilan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Buni Yani. Dalam sidang tersebut, Jenderal Lapangan GNPF-MUI Munarman dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Sidang praperadilan ketiga kalinya itu dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembuktian pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon Aldwin Rahardian mengatakan, dalam sidang tersebut menghadirkan tiga saksi fakta dan empat ahli untuk meruntuhkan status tersangka kliennya itu.

"Kami juga menyerahkan bukti berupa dokumen sebanyak 14 bundel," ujar Aldwin pada wartawan di PN Jaksel, Kamis (15/12/2016).

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan Buni Yani, yakni Jenderal Lapangan GNPF-MUI Munarman. Dalam kesaksiannya Munarman heran dengan perkara yang dialami Buni Yani.

Munarman merasa janggal kenapa Buni Yani bisa sampai menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Sebab, lanjut Munarman, bukan hanya Buni saja yang mengunggah ulang video pidato Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Video pidato Ahok yang diduga menistakan agama banyak beredar di media sosial. Saya menemukan keanehan, mengapa sampai Buni Yani dipersoalkan," jelasnya.

Munarman menambahkan, video pidato Ahok sudah heboh sebelum Buni Yani mengunggah ulang video tersebut. Dia juga menganggap tak ada perbedaan yang signifikan antara unggahan Buni dengan video lainnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)