Pemuda Muhammadiyah Sebut Nota Keberatan Ahok Tak Relevan
A
A
A
JAKARTA - PP Pemuda Muhammdiyah menilai nota keberatan yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta kuasa hukumnya banyak yang tidak berdasarkan hukum.
"Materi nota keberatan telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum cenderung memutar balikkan fakta. Ini menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada Pasal156a KUHP," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman ketika dihubungi Sindonews, Rabu (14/12/2016).
Pedri menuturkan, kuasa hukum Ahok banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. "Misalnya kuasa hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yani, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali," ujarnya.
Terakhir, Pedri menyebut sidang tersebut sebagai sebuah proses hukum untuk membuktikan bahwa Ahok melakukan penistaan agama. "Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi," ucapnya.
"Materi nota keberatan telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum cenderung memutar balikkan fakta. Ini menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada Pasal156a KUHP," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman ketika dihubungi Sindonews, Rabu (14/12/2016).
Pedri menuturkan, kuasa hukum Ahok banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. "Misalnya kuasa hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yani, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali," ujarnya.
Terakhir, Pedri menyebut sidang tersebut sebagai sebuah proses hukum untuk membuktikan bahwa Ahok melakukan penistaan agama. "Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi," ucapnya.
(whb)