Jadi Terdakwa, Ahok Harus Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, status Ahok kini telah menjadi terdakwa.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur," kata Romli saat dihubungi Sindonews, Selasa (13/12/2016).
Diketahui, walaupun belum diberhentikan sementara, status Ahok sudah sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif karena telah cuti untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017. Adapun ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kendati Ahok sudah berstatus gubernur nonaktif, Romli menilai pemberhentian sementara itu tetap harus dilakukan. Sebab, cuti mengikuti Pilgub DKI dengan status terdakwa merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau ketentuan cuti di UU Pilkada kan cuma administrasi. Tapi kan UU Pemda harus ditaati. Presiden harus mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan sementara tanpa usulan DPRD DKI," kata Romli kepada SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2016).," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. "Iya betul, Mendagri harus memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan (Ahok)," ujar Chairul Huda dihubungi terpisah.
Dia menjelaskan Ahok telah menjadi terdakwa setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama beberapa hari lalu. "Nanti kalau cutinya habis, tapi belum ada putusan yang inkrah, harus diberhentikan sementara," tuturnya.
Sekadar informasi, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur," kata Romli saat dihubungi Sindonews, Selasa (13/12/2016).
Diketahui, walaupun belum diberhentikan sementara, status Ahok sudah sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif karena telah cuti untuk mengikuti Pilgub DKI Jakarta 2017. Adapun ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kendati Ahok sudah berstatus gubernur nonaktif, Romli menilai pemberhentian sementara itu tetap harus dilakukan. Sebab, cuti mengikuti Pilgub DKI dengan status terdakwa merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau ketentuan cuti di UU Pilkada kan cuma administrasi. Tapi kan UU Pemda harus ditaati. Presiden harus mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan sementara tanpa usulan DPRD DKI," kata Romli kepada SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2016).," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. "Iya betul, Mendagri harus memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan (Ahok)," ujar Chairul Huda dihubungi terpisah.
Dia menjelaskan Ahok telah menjadi terdakwa setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama beberapa hari lalu. "Nanti kalau cutinya habis, tapi belum ada putusan yang inkrah, harus diberhentikan sementara," tuturnya.
Sekadar informasi, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi.
(whb)