Nota Keberatan Ahok Dinilai Mengaburkan Fakta Hukum

Selasa, 13 Desember 2016 - 12:26 WIB
Nota Keberatan Ahok...
Nota Keberatan Ahok Dinilai Mengaburkan Fakta Hukum
A A A
JAKARTA - Nota keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai merupakan frame politik untuk mengaburkan fakta hukum terkait kasus yang sedang disidangkan tersebut.

Pengamat politik Nicholay Aprilindo mengatakan, dalam nota keberatannya kuasa hukum menyampaikan hal-hal yang dilakukan Ahok pada 2007 lalu di Bangka Belitung di mana selalu membuat kebijakan yang berpihak untuk umat Islam."Ini tidak ada relevansinya dengan kasus dugaan penistaan agama ini," kata Nicholay dalam wawancara dengan iNews TV, Selasa (13/12/2016).

Menurut Nicholay, seharusnya penasihat hukum tidak membawa trik opini, untuk menggiring masyarakat seolah-olah Ahok tak bersalah, walaupun itu memang tugas pengacara.

Hal senada juga diungkapkan pengamat hukum Suparji Ahmad. menurut Suparji, ahok dan penasihat hukum memang perlu untuk meyakinkan hakim bahwa ahok telah berbuat baik terhadap Islam. Namun, yang perlu dibuktikan ialah pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu berpotensi menghina atau tidak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)