Majelis Hakim Akan Lanjutkan Sidang Ahok 20 Desember 2016
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga 20 Desember 2016 mendatang.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang akna dilanjutkan kembali pada Selasa (20/12/2016) mendatang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberataan dari terdakwa dalam kasus tersebut."Sidang ditunda hingga 20 Desember mendatang," kata Dwiarso Budi Santiarto di ruas sidang PN Jakarta Utara.
Untuk diketahui hari ini PN Jakarta Utara menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Ratusan anggota ormas Islam pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Jakarta Utara untuk menuntut Ahok dihukum.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang akna dilanjutkan kembali pada Selasa (20/12/2016) mendatang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberataan dari terdakwa dalam kasus tersebut."Sidang ditunda hingga 20 Desember mendatang," kata Dwiarso Budi Santiarto di ruas sidang PN Jakarta Utara.
Untuk diketahui hari ini PN Jakarta Utara menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Ratusan anggota ormas Islam pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Jakarta Utara untuk menuntut Ahok dihukum.
(whb)