Sidang Praperadilan Buni Yani Digelar Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani terkait perkara kasus penyebaran kebencian melalui video pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Sidang perdana dengan termohon Polda Metro Jaya tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin hakim tungal H Sutiyono.
"Sidang mulai hari ini, tempat sidangnya fleksibel, pokoknya di mana ada ruang yang kosong saja," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
Untuk diketahui, praperadilan tersebut diajukan Buni Yani lantaran tak terima dijadikan sebagai tersangka. Buni Yani menganggap, penetapannya sebagai tersangka tak melalui prosedur hukum, tak transparan. Gelar perkara pun tak terbuka sebagaimana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sementara itu, bertepatan dengan sidang praperadilan Buni Yani, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menggelar sidang perdana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Baca juga: Tiba di PN Jakarta Utara, Ahok Dikawal Ketat).
Sidang perdana dengan termohon Polda Metro Jaya tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin hakim tungal H Sutiyono.
"Sidang mulai hari ini, tempat sidangnya fleksibel, pokoknya di mana ada ruang yang kosong saja," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
Untuk diketahui, praperadilan tersebut diajukan Buni Yani lantaran tak terima dijadikan sebagai tersangka. Buni Yani menganggap, penetapannya sebagai tersangka tak melalui prosedur hukum, tak transparan. Gelar perkara pun tak terbuka sebagaimana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sementara itu, bertepatan dengan sidang praperadilan Buni Yani, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menggelar sidang perdana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Baca juga: Tiba di PN Jakarta Utara, Ahok Dikawal Ketat).
(zik)