80 Pengacara Bakal Kawal Ahok di Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk sidang perdana besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika yang beranggotakan 80 orang akan mendampingi kliennya.
"Sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan dan dibagi dalam dua bidang, yakni tim litigasi dan non-litigasi," kata Sirra kepada wartawan, Senin (12/12/2016).
Lebih lanjut, Sirra menjelaskan, tugas tim litigasi yang terdiri dari 10 hingga 20 orang advokat adalah mendampingi Ahok di setiap persidangan.
Sedangkan tim non-litigasi yang beranggotakan sekitar 60 orang mempunyai tugas untuk menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
"Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli. Kemudian, juga akan melakukan legal drafting yang akan mengkonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion," jelasnya.
Sirra menambahkan, Tim non-litigasi juga melakukan prosesing persidangan yang bertugas menginput berbagai fakta-fakta selama persidangan yang akan dijadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya.
Dia bersama timnya masih terus mendalami materi persidangan yang akan digelar di eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami terus matangkan persiapan tim hukum dalam menghadapi persidangan perdana yang agendanya adalah pembacaan dakwaan," ucap Sirra.
Mengenai jumlah advokat yang akan dibawa serta esok hari, dia menyatakan akan mengikuti ketentuan sesuai dengan kapasitas yang disediakan pihak PN Jakarta Utara.
"Jumlahnya (advokat yang hadir) secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mengikuti acara persidangan besok yaitu pembacaan dakwaan," tandasnya.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika yang beranggotakan 80 orang akan mendampingi kliennya.
"Sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan dan dibagi dalam dua bidang, yakni tim litigasi dan non-litigasi," kata Sirra kepada wartawan, Senin (12/12/2016).
Lebih lanjut, Sirra menjelaskan, tugas tim litigasi yang terdiri dari 10 hingga 20 orang advokat adalah mendampingi Ahok di setiap persidangan.
Sedangkan tim non-litigasi yang beranggotakan sekitar 60 orang mempunyai tugas untuk menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
"Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli. Kemudian, juga akan melakukan legal drafting yang akan mengkonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion," jelasnya.
Sirra menambahkan, Tim non-litigasi juga melakukan prosesing persidangan yang bertugas menginput berbagai fakta-fakta selama persidangan yang akan dijadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya.
Dia bersama timnya masih terus mendalami materi persidangan yang akan digelar di eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami terus matangkan persiapan tim hukum dalam menghadapi persidangan perdana yang agendanya adalah pembacaan dakwaan," ucap Sirra.
Mengenai jumlah advokat yang akan dibawa serta esok hari, dia menyatakan akan mengikuti ketentuan sesuai dengan kapasitas yang disediakan pihak PN Jakarta Utara.
"Jumlahnya (advokat yang hadir) secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mengikuti acara persidangan besok yaitu pembacaan dakwaan," tandasnya.
(sms)