Jelang Sidang Ahok, Kejagung Akan Terjunkan Belasan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kajagung) menyiapkan 13 jaksa untuk menuntut tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar Selasa 13 Desember 2016 di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Sidang akan dimulai pagi hari.
"Dimulai pada pukul 09.00 WIB, besok," ujar Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmat di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Dari 13 jaksa yang disiapkan, kata dia, dua di antaranya yang pernah menangani sidang kasus Jessica Kumala Wongso. Belasan jaksa itu juga sudah mempunyai pengalaman yang luas untuk menangani kasu besar seperti ini, seperti Ali Mukartono, Ardito Muwardi, dan Bambang.
"Ali merupakan mantan Kajati, jam terbang beliau cukup tinggi. Sementara Ardito dan Bambang dia menangani Jessica, ketenangannya cukup teruji," tutur Noor.
Meski begitu, dia membantah, Kejagung mempersiapkan jaksa khusus untuk menangani kasus penistaan agama. Sebagaimana kasus lainnya, beberapa jaksa penuntut umum hanya akan membawa berkas dan materi dakwaan. Persiapan khusus pun baru akan dilakukan seiring jalannya dakwaan.
Termasuk soal terbuka atau tidaknya, Noor menegaskan, hal itu adalah kewenangan hakim, dia yang memiliki kuasa. Namun karena menyita perhatian publik, Noor yakin, ika sidang Ahok akan dilakukan terbuka seperti sidang Jessica.
Jauh sebelum menetapkan 13 jaksa ini, Noor melanjutkan, Kejagung lebih dahulu membentuk bayangan tim jaksa setelah Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus tersebut. Pergantian jaksa pun dilakukan seiring mempersiapkan materi dakwaan.
"Pertimbangannya, apa yang kami bentuk adalah tim multi agama, tak hanya dari yang muslim, namun nasrani juga ada," ucapnya.
Sementara untuk hakim, PN Jakarta Utara telah menyiapkan lima hakim senior. Mereka nantinya dipimpin, Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggotanya, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sianturi Hasiloan mengatakan, Dwiarso merupakan Ketua PN Jakarta Pusat. Dia memiliki jam terbang tinggi pernah menjabat sebagai Ketua PN Semarang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, yang dilantik pada 22 Agustus 2014. Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya.
"Dimulai pada pukul 09.00 WIB, besok," ujar Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmat di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Dari 13 jaksa yang disiapkan, kata dia, dua di antaranya yang pernah menangani sidang kasus Jessica Kumala Wongso. Belasan jaksa itu juga sudah mempunyai pengalaman yang luas untuk menangani kasu besar seperti ini, seperti Ali Mukartono, Ardito Muwardi, dan Bambang.
"Ali merupakan mantan Kajati, jam terbang beliau cukup tinggi. Sementara Ardito dan Bambang dia menangani Jessica, ketenangannya cukup teruji," tutur Noor.
Meski begitu, dia membantah, Kejagung mempersiapkan jaksa khusus untuk menangani kasus penistaan agama. Sebagaimana kasus lainnya, beberapa jaksa penuntut umum hanya akan membawa berkas dan materi dakwaan. Persiapan khusus pun baru akan dilakukan seiring jalannya dakwaan.
Termasuk soal terbuka atau tidaknya, Noor menegaskan, hal itu adalah kewenangan hakim, dia yang memiliki kuasa. Namun karena menyita perhatian publik, Noor yakin, ika sidang Ahok akan dilakukan terbuka seperti sidang Jessica.
Jauh sebelum menetapkan 13 jaksa ini, Noor melanjutkan, Kejagung lebih dahulu membentuk bayangan tim jaksa setelah Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus tersebut. Pergantian jaksa pun dilakukan seiring mempersiapkan materi dakwaan.
"Pertimbangannya, apa yang kami bentuk adalah tim multi agama, tak hanya dari yang muslim, namun nasrani juga ada," ucapnya.
Sementara untuk hakim, PN Jakarta Utara telah menyiapkan lima hakim senior. Mereka nantinya dipimpin, Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggotanya, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sianturi Hasiloan mengatakan, Dwiarso merupakan Ketua PN Jakarta Pusat. Dia memiliki jam terbang tinggi pernah menjabat sebagai Ketua PN Semarang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, yang dilantik pada 22 Agustus 2014. Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya.
(mhd)