ACTA Serahkan Nota Peringatan ke Ketua PN Jakut Terkait Kasus Ahok

Sabtu, 10 Desember 2016 - 14:29 WIB
ACTA Serahkan Nota Peringatan...
ACTA Serahkan Nota Peringatan ke Ketua PN Jakut Terkait Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyerahkan nota peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pemeriksaan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota ACTA Habiburokhman mengatakan, nota peringatan tersebut telah diserahkan ACTA pada Jumat, 9 Desember 2016 kemarin. Menurut Habiburokhman, selaku korban dan sekaligus pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok, ACTA meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan akses kepada pelapor agar dapat menghadiri persidangan Ahok.

"Selain kami, masyarakat luas terutama mereka merasa ikut menjadi korban ucapan Ahok tentu sangat ingin mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan KUHAP sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Jika hal tersebut dilanggar maka tidak sah. Jika memang ruang pengadilan terlalu kecil untuk menampung pelapor dan masyarakat umum, baiknya persidangan disiarkan live melalui televisi," kata Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/12/2016).

Habiburokhman menuturkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus menjamin dan memastikan agar semua bukti, saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan juga dapat diperiksa di pengadilan. "Jangan ada penyelundupan hukum yang berujung pada bebasnya Ahok," tuturnya.

Terakhir, lanjut Habiburokhman, ACTA mengingatkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara benar-benar menerapkan azas persamaan di muka hukum dalam menangani kasus Ahok. "Persidangan kasus Ahok hendaknya tetap di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara dan bukan di tempat yang susah diakses oleh para pelapor," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)