Pindahkan Lokasi Sidang, Polisi Diminta Tak Istimewakan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Rencana polisi memindahkan lokasi sidang Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama menuai kritik. Pasalnya kasus ini sudah domain pengadilan sehingga polisi tak berhak menentukan lokasi sidang.
"Jangan diistimewakan kasus ini karena semua kasus memang digelar ya di pengadilan. Kan nantinya orang bertanya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (8/12/2016).
Mudzakir menilai, dalam kasus Ahok ini polisi begitu sibuk mencari lokasi untuk persidangan. Sehingga sebagian masyarakat menilai polisi terlalu mengistimewakan Ahok. (Baca: Kapolda Metro Sebut Sidang Ahok Belum Tentu di PN Jakut)
Terkait pengamanan atau takutnya timbul keributan yang tidak diinginkan, Mudzakir berpendapat itu sebagai sikap yang berlebihan. "Ya dibatasi saja, toh kayak kasus Jessica juga ada pro kontra, tapi kan bisa di netralisir, kan ada aparat kepolisian," kata Mudzakir.
Sebelumnya diberitakan, polisi berencana memindahkan lokasi persidangan Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke lokasi lain. Polisi akan memindahkan sidang Ahok di area PRJ Kemayoran atau Camping Ground Cibubur. (Baca juga: Polri Sarankan Sidang Ahok Digelar di PRJ atau Cibubur)
Sidang perdana kasus penistaan agama sendiri akan dilakukan pada 13 Desember 2016 mendatang. Diprediksi sidang ini akan menyedot perhatian masyarakat karena hingga kini terdakwa tidak juga ditahan pengadilan.
"Jangan diistimewakan kasus ini karena semua kasus memang digelar ya di pengadilan. Kan nantinya orang bertanya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (8/12/2016).
Mudzakir menilai, dalam kasus Ahok ini polisi begitu sibuk mencari lokasi untuk persidangan. Sehingga sebagian masyarakat menilai polisi terlalu mengistimewakan Ahok. (Baca: Kapolda Metro Sebut Sidang Ahok Belum Tentu di PN Jakut)
Terkait pengamanan atau takutnya timbul keributan yang tidak diinginkan, Mudzakir berpendapat itu sebagai sikap yang berlebihan. "Ya dibatasi saja, toh kayak kasus Jessica juga ada pro kontra, tapi kan bisa di netralisir, kan ada aparat kepolisian," kata Mudzakir.
Sebelumnya diberitakan, polisi berencana memindahkan lokasi persidangan Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke lokasi lain. Polisi akan memindahkan sidang Ahok di area PRJ Kemayoran atau Camping Ground Cibubur. (Baca juga: Polri Sarankan Sidang Ahok Digelar di PRJ atau Cibubur)
Sidang perdana kasus penistaan agama sendiri akan dilakukan pada 13 Desember 2016 mendatang. Diprediksi sidang ini akan menyedot perhatian masyarakat karena hingga kini terdakwa tidak juga ditahan pengadilan.
(ysw)