Polisi Tak Berhak Pindahkan Lokasi Sidang Ahok

Kamis, 08 Desember 2016 - 14:10 WIB
Polisi Tak Berhak Pindahkan Lokasi Sidang Ahok
Polisi Tak Berhak Pindahkan Lokasi Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Rencana pemindahan lokasi sidang Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama menuai kritik. Apalagi polisi begitu ngotot mencari lokasi sidang Ahok dengan alasan keamanan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Isalam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan saran polisi terkait tempat sidang terdakwa Ahok yang rencananya akan dipindahkan ke Cibubur.

"Kepolisian tidak punya hak ataupun kekuasaan untuk menentukan tempat dimana seseorang akan disidang," kata Mudzakir kepada SINDOnews, Kamis (8/12/2016).

Mudzakir menambahkan jika saat ini proses hukum Ahok sudah sampai pada wilayah pengadilan. Seharusnya jaksa atau ketua pengadilan yang memutuskan dimana sidang Ahok akan digelar.

Sebelumnya diberitakan, Polri menyarankan agar sidang Ahok yang rencanaya di lakukan di Pengadilan Negeri jakarta Uatar dipindahkan ke Area PRJ atau Campring Ground Cibubur. Polri menyarankan lokasi sidang Ahok dipindah demi keamanan. (Baca: Polri Sarankan Tempat Sidang Ahok di PRJ atau Cibubur)

Sidang perdana Ahok sebagai terdakwa penistaan agama rencananya akan digelar pada 13 Desember 2016. Sejumlah pihak berjanji akan mengawal kasus ini agar persidangan berjalan adil dan sesuai kaidah hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)