Kasus Penjual Bubur Hadang Kampanye Djarot Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 08 Desember 2016 - 11:48 WIB
Kasus Penjual Bubur...
Kasus Penjual Bubur Hadang Kampanye Djarot Dilimpahkan ke Kejati
A A A
JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan NS, tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penghadangan terhadap Cawagub Djarot dilakukan pada Kamis (8/12/2016) ini. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tahap dua hari ini. Itu tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016). (Baca: Polda: NS Hadang Kampanye Djarot karena Tak Suka Ahok)

Menurutnya, saat ini, tersangka NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut telah berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, Kejati DKI akan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga kasusnya nanti disidangkan.

"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja kapan, itu nanti yang tentukan pengadilan," tuturnya. (Baca juga: Kampanye Djarot Kembali Dihadang, Polisi Periksa 12 Saksi)

Untuk diketahui, NS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 lantaran mengganggu jalannya kampanye dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9703 seconds (0.1#10.140)