Jelang Sidang Ahok, Kuasa Hukum Siapkan Tim Pembela
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengaku telah menyiapkan segala hal untuk menghadapi persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 Desember 2016.
"Kuasa hukum telah mempersiapkan dua hal, yaitu penyusunan tim pembela baik litigasi dan non litigasi," kata Sirra kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2016).
Sirra menambahkan jika untuk litigasi maka tentunya penyusunan tim pembela yang mendampingi Ahok selama persidangan. Sementara untuk yang non litigasi memiliki tugasnya sendiri. (Baca: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
"Yang non tugasnya untuk menghimpun data atau barang bukti terkait masalah ini kemudian melakukan verifikasi, validasi, dan kemudian mempersiapkan agenda-agenda persidangan guna memperlancar persidangan," kata Sirra.
Sirra menambahkan jika agenda peradilan seperti persidangan sendiri ditentukan dengan maksimal 90 hari atau tiga bulan lamanya. Akan tetapi semua berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. "Semua tergantung majelis hakim," kata Sirra.
"Kuasa hukum telah mempersiapkan dua hal, yaitu penyusunan tim pembela baik litigasi dan non litigasi," kata Sirra kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2016).
Sirra menambahkan jika untuk litigasi maka tentunya penyusunan tim pembela yang mendampingi Ahok selama persidangan. Sementara untuk yang non litigasi memiliki tugasnya sendiri. (Baca: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
"Yang non tugasnya untuk menghimpun data atau barang bukti terkait masalah ini kemudian melakukan verifikasi, validasi, dan kemudian mempersiapkan agenda-agenda persidangan guna memperlancar persidangan," kata Sirra.
Sirra menambahkan jika agenda peradilan seperti persidangan sendiri ditentukan dengan maksimal 90 hari atau tiga bulan lamanya. Akan tetapi semua berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. "Semua tergantung majelis hakim," kata Sirra.
(ysw)