Kampanye Djarot Kembali Dihadang, Polisi Periksa 12 Saksi

Senin, 05 Desember 2016 - 19:03 WIB
Kampanye Djarot Kembali...
Kampanye Djarot Kembali Dihadang, Polisi Periksa 12 Saksi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kedua terkait penghadangan kampanye Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dengan terlapor bernama Rudi. Polisi akan memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima limpahan kasus penghadangan kampanye Cawagub Djarot untuk yang kedua kalinya. Polisi pun kini akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini.

"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Pak Djarot juga akan diperiksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, dalam laporan yang kedua tersebut, terlapor bernama Rudi. Setelah memeriksa kedua belas orang saksi, polisi akan melakukan evaluasi guna memutuskan apakah terlapor dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

"Sehari ini diperiksa semua. Setelah pemeriksaan akan dievaluasi. Selesai pemeriksaa akan ada evaluasi penyidik, apakah dinaikan statusnya ataukah tidak," tuturnya.

Penghadangan di Petamburan menjadi kasus tindak pidana pemilu yang kedua yang ditangani Polda Metro Jaya. Penghadangan ini ditujukan pada pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Sedang pada kasus penghadangan pertama, yang terjadi di Kembangan Utara, Jakarta Barat dengan tersangka tukang bubur berinisial NS itu berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," jelasnya.

Argo menerangkan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember 2016 kemarin. Saat ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," katanya.

Adapun NS dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0802 seconds (0.1#10.140)