PN Jakut Pastikan Sidang Ahok Digelar Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan dilakukan secara terbuka. Sidang perdana kasus Ahok sendiri akan digelar pada 13 Desember 2016 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan persidangan kasus Ahok akan dilakukan terbuka agar dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. "Sidangnya dilakukan terbuka. Dalam azas pemeriksan perkara juga ada itu, diminta atau tidak diminta, (sidang) itu terbuka," katanya kepada wartawan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya diberitakan, PN Jakut akan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang. Sidang tersebut diketuai langsung oleh Ketua PN Jakut Dwirso Budi Santiarto.
Sedangkan empat hakim anggota diisi oleh Jupriyadi, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan persidangan kasus Ahok akan dilakukan terbuka agar dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. "Sidangnya dilakukan terbuka. Dalam azas pemeriksan perkara juga ada itu, diminta atau tidak diminta, (sidang) itu terbuka," katanya kepada wartawan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya diberitakan, PN Jakut akan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang. Sidang tersebut diketuai langsung oleh Ketua PN Jakut Dwirso Budi Santiarto.
Sedangkan empat hakim anggota diisi oleh Jupriyadi, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
(ysw)