Polri Atur Strategi Pengamanan Sidang Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Polri sedang mengatur strategi untuk mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Polri memprediksi sidang itu bakal menjadi magnet berkumpulnya massa.
Rencananya, sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Jakut.
"Jadi tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan sidang, termasuk tempat sidangnya," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Persidangan Ahok ini, lanjut Kapolri, dinilai berpotensi cukup rawan sehingga perlu dilakukan langkah pengamanan. "Saat ini, Polri mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan, karena ini bisa juga jadi magnet untuk massa," katanya.
Diketahui, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung adalah setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
Rencananya, sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Jakut.
"Jadi tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan sidang, termasuk tempat sidangnya," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Persidangan Ahok ini, lanjut Kapolri, dinilai berpotensi cukup rawan sehingga perlu dilakukan langkah pengamanan. "Saat ini, Polri mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan, karena ini bisa juga jadi magnet untuk massa," katanya.
Diketahui, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung adalah setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
(ysw)