Polda Metro Jaya Berikan Surat Teguran ke Panitia Aksi 412
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara Aksi Kita Indonesia atau aksi 412. Teguran diberikan lantaran aksi tersebut menyimpang dari Pergub DKI No 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum digelarnya aksi 412 kemarin di Bundaran HI, panitia penyelenggara mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta perizinan lantaran hendak mengadakan kegiatan kebudayaan.
"Kami terima pemberitahuannya dan kami juga minta ada surat dari Dishub karena itu kan bertepatan dengan Car Free Day (CFD). Setelahnya, kami rapat dengan panitia," kata Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Menurut Argo, kepolisian telah meminta panitia penyelenggara agar dalam aksi 412 tersebut tidak ada orasi politik dan hasutan berbau SARA. Panitia pun menyanggupi dan menyatakan tak ada tak ada panggung dan orasi juga.
"Namun, saat kegiatan itu digelar justru terdapat atribut parpol dan bendera. Bahkan, ada pula panggung-panggung yang dijadikan sebagai tempat orasi. Itu semua dipastikan telah melanggar aturan yang ada, yakni Pergub tersebut," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, Argo menuturkan, kepolisian memberikan teguran pada penyelenggara."Kami sudah berikan teguran tertulis atas kegiatan yang menyimpang dari Pergub itu," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum digelarnya aksi 412 kemarin di Bundaran HI, panitia penyelenggara mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta perizinan lantaran hendak mengadakan kegiatan kebudayaan.
"Kami terima pemberitahuannya dan kami juga minta ada surat dari Dishub karena itu kan bertepatan dengan Car Free Day (CFD). Setelahnya, kami rapat dengan panitia," kata Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Menurut Argo, kepolisian telah meminta panitia penyelenggara agar dalam aksi 412 tersebut tidak ada orasi politik dan hasutan berbau SARA. Panitia pun menyanggupi dan menyatakan tak ada tak ada panggung dan orasi juga.
"Namun, saat kegiatan itu digelar justru terdapat atribut parpol dan bendera. Bahkan, ada pula panggung-panggung yang dijadikan sebagai tempat orasi. Itu semua dipastikan telah melanggar aturan yang ada, yakni Pergub tersebut," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, Argo menuturkan, kepolisian memberikan teguran pada penyelenggara."Kami sudah berikan teguran tertulis atas kegiatan yang menyimpang dari Pergub itu," ucapnya.
(whb)