DKI Akan Perluas Alat Parkir Meter
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal meresmikan alat parkir meter di ruas Jalan Hayam Wuruk, dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada pertengahan Desember 2016. Alat parkir meter dipasang untuk mencegah kebocoran yang terjadi pada parkir jalanan.
"Alatnya saat ini sudah terpasang, tinggal peresmiannya saja. Mungkin pertengahan Desember nanti," kata Kadis Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Selain di dua kawasan itu, pemasangan alat parkir meter juga akan dilakukan di beberapa titik di antaranya wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dan Falatehan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, kelima wilayah Jakarta sudah terpasang. Sedangkan ketiga wilayah itu akan diresmikan secara serempak.
Sementara untuk Desember tahun ini, Dinas Perhubungan telah memasang sedikitnya 90 unit alat parkir meter. "Setelah itu semua kepasang, kami akan menyebarnya bertahap. Pokoknya di 2017 kami targetkan parkir on the street Jakarta telah terpasang semua," harapnya.
Sedangkan untuk di wilayah Jakarta Barat, Andri mengatakan, perluasan di fokuskan ke kawasan sentra bisnis di kawasan Taman Sari-Tambora. Kawasan seperti jalan perniagaan, Pancoran sisi utara akan pasangkan alat parkir di tahun depan. "Intinya satu, menambah pundi-pundi pendapatan parkir," jelasnya.
Meski diakui di beberapa titik jalan Jakarta banyak kebocoran parkir yang terjadi. Namun Dinas Perhubungan belum dapat melakukan penghitungan secara pasti, sebab untuk menghitungnya harus mendapatkan pendapatan dari parkir meter ini.
Walau begitu, hingga 2017 nanti, Andri menargetkan, dirinya bisa mendapatkan 1.000% dari jumlah parkir jalanan. "Saat ini baru 500%. Itu belum sesuai harapan, makanya kita akan genjot terus," katanya.
Sebelumnya, alat parkir meter juga telah dipasang di kawasan pertokoan Jalan Pinangsia, Jakarta Barat. Belasan alat parkir telah terpasang untuk mencegah kebocoran yang terjadi di kawasan itu.
Namun, meskipun melakukan pemasangan, pendapatan di kawasan itu kurang maksimal. Sebab, banyak masyarakat yang enggan memarkirkan kendaraan, terutama mereka yang memiliki toko di kawasan itu. Akibatnya, banyak kendaraan memarkirkan secara liar di kawasan jalan pintu kecil, Gajah Mada, dan Glodok.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tiodor Sianturi tak menampik akan hal itu. Karena itulah dirinya memperluas kawasan alat parkir meter, tak hanya di Pinangsia, namun di Jalan Gajah Mada, dan Hayam Wuruk.
Perluasan serupa juga bakal dilakukan pada 2017 nanti. 40 alat parkir meter telah diajukan untuk memagari jalanan di Jakarta dari parkir liar. "Ya kami berharap disetujui," ujarnya.
Dengan adanya parkir liar, lanjut Tiodor, selain dapat menekan kebocoran parkir. Kesejahteraan juru parkir juga terlindungi, sebab juru parkir akan digaji dengan UMR dan dilindungi oleh BPJS Kesehatan.
Adanya pemasangan alat parkir meter di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dikeluhkan oleh sejumlah pemilik toko. "Lah kita kan punya toko di sini, kenapa mesti bayar parkir juga," ketus Richard (36), salah seorang pemilik rumah makan di kawasan Jalan Gajah Mada.
Richard berharap, ada aturan mengikat di alat parkir meter terhadap pemilik toko. Sehingga parkir meter tidak lagi merugikan pemilik toko. Mengingat, pemilik toko biasanya memarkirkan kendaraannya mulai dari pagi hingga malam hari. "Ya minimal dikasih diskon atau digratiskan," pintanya.
"Alatnya saat ini sudah terpasang, tinggal peresmiannya saja. Mungkin pertengahan Desember nanti," kata Kadis Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Selain di dua kawasan itu, pemasangan alat parkir meter juga akan dilakukan di beberapa titik di antaranya wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dan Falatehan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, kelima wilayah Jakarta sudah terpasang. Sedangkan ketiga wilayah itu akan diresmikan secara serempak.
Sementara untuk Desember tahun ini, Dinas Perhubungan telah memasang sedikitnya 90 unit alat parkir meter. "Setelah itu semua kepasang, kami akan menyebarnya bertahap. Pokoknya di 2017 kami targetkan parkir on the street Jakarta telah terpasang semua," harapnya.
Sedangkan untuk di wilayah Jakarta Barat, Andri mengatakan, perluasan di fokuskan ke kawasan sentra bisnis di kawasan Taman Sari-Tambora. Kawasan seperti jalan perniagaan, Pancoran sisi utara akan pasangkan alat parkir di tahun depan. "Intinya satu, menambah pundi-pundi pendapatan parkir," jelasnya.
Meski diakui di beberapa titik jalan Jakarta banyak kebocoran parkir yang terjadi. Namun Dinas Perhubungan belum dapat melakukan penghitungan secara pasti, sebab untuk menghitungnya harus mendapatkan pendapatan dari parkir meter ini.
Walau begitu, hingga 2017 nanti, Andri menargetkan, dirinya bisa mendapatkan 1.000% dari jumlah parkir jalanan. "Saat ini baru 500%. Itu belum sesuai harapan, makanya kita akan genjot terus," katanya.
Sebelumnya, alat parkir meter juga telah dipasang di kawasan pertokoan Jalan Pinangsia, Jakarta Barat. Belasan alat parkir telah terpasang untuk mencegah kebocoran yang terjadi di kawasan itu.
Namun, meskipun melakukan pemasangan, pendapatan di kawasan itu kurang maksimal. Sebab, banyak masyarakat yang enggan memarkirkan kendaraan, terutama mereka yang memiliki toko di kawasan itu. Akibatnya, banyak kendaraan memarkirkan secara liar di kawasan jalan pintu kecil, Gajah Mada, dan Glodok.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tiodor Sianturi tak menampik akan hal itu. Karena itulah dirinya memperluas kawasan alat parkir meter, tak hanya di Pinangsia, namun di Jalan Gajah Mada, dan Hayam Wuruk.
Perluasan serupa juga bakal dilakukan pada 2017 nanti. 40 alat parkir meter telah diajukan untuk memagari jalanan di Jakarta dari parkir liar. "Ya kami berharap disetujui," ujarnya.
Dengan adanya parkir liar, lanjut Tiodor, selain dapat menekan kebocoran parkir. Kesejahteraan juru parkir juga terlindungi, sebab juru parkir akan digaji dengan UMR dan dilindungi oleh BPJS Kesehatan.
Adanya pemasangan alat parkir meter di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dikeluhkan oleh sejumlah pemilik toko. "Lah kita kan punya toko di sini, kenapa mesti bayar parkir juga," ketus Richard (36), salah seorang pemilik rumah makan di kawasan Jalan Gajah Mada.
Richard berharap, ada aturan mengikat di alat parkir meter terhadap pemilik toko. Sehingga parkir meter tidak lagi merugikan pemilik toko. Mengingat, pemilik toko biasanya memarkirkan kendaraannya mulai dari pagi hingga malam hari. "Ya minimal dikasih diskon atau digratiskan," pintanya.
(mhd)