Usai Diperkosa 8 Orang, Bocah 13 Tahun Dicabuli Oknum Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu H yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 13 tahun. H pun kini diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2016 lalu. "Briptu H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya," kata Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).
Argo menuturkan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk mendalami keterangan dari Briptu H itu. Jika di pengadikan nanti terbukti Briptu H melakukan perbuatan cabulnya, kode etik kepolisian pun akan diberlakukan padanya.
Untuk diketahui, sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, keluarga korban terlebih dahulu lapor ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada 4 November 2016. Ketua KontraS Divisi Bidang Hukum dan HAM, Elang Yayan menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 13 Maret 2016 kemarin. Korban mengadu telah diperkosa oleh delapan orang hingga hamil.
Menurutnya, H bukanlah pelaku pertama yang melakukan tindakan bejat itu, keluarga korban terlebih dahulu melaporkan ke delapan pelaku itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 14 Juli nomor LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU.
Lalu, jelas Elang, Briptu H yang merupakan tetangga korban mengaku akan mengantar korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara. Namun, beber Elang, ajakan H untuk mengantar korban rupanya berujung tragis.
H mengingatkan kembali kejadian pilu yang pernah dialami korban. H malah membawa korban ke kosan temannya di daerah Koja, Jakarta Utara dan memperkosanya. Atas kejadian itu, keluarga korban dan KontraS membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Usai melapor, keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari H dengan merusaki pagar rumah keluarga korban. "Setelah korban melapor, korban mendapatkan intimidasi dari dia (H)," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2016 lalu. "Briptu H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya," kata Argo pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).
Argo menuturkan, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk mendalami keterangan dari Briptu H itu. Jika di pengadikan nanti terbukti Briptu H melakukan perbuatan cabulnya, kode etik kepolisian pun akan diberlakukan padanya.
Untuk diketahui, sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, keluarga korban terlebih dahulu lapor ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada 4 November 2016. Ketua KontraS Divisi Bidang Hukum dan HAM, Elang Yayan menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 13 Maret 2016 kemarin. Korban mengadu telah diperkosa oleh delapan orang hingga hamil.
Menurutnya, H bukanlah pelaku pertama yang melakukan tindakan bejat itu, keluarga korban terlebih dahulu melaporkan ke delapan pelaku itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 14 Juli nomor LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU.
Lalu, jelas Elang, Briptu H yang merupakan tetangga korban mengaku akan mengantar korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara. Namun, beber Elang, ajakan H untuk mengantar korban rupanya berujung tragis.
H mengingatkan kembali kejadian pilu yang pernah dialami korban. H malah membawa korban ke kosan temannya di daerah Koja, Jakarta Utara dan memperkosanya. Atas kejadian itu, keluarga korban dan KontraS membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Usai melapor, keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari H dengan merusaki pagar rumah keluarga korban. "Setelah korban melapor, korban mendapatkan intimidasi dari dia (H)," katanya.
(whb)