Ahok Ditahan, Polri: Itu Kewenangan Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri enggan berspekulasi terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena, Polri juga tidak menahan tersangka kasus penistaan agama itu.
"Itu kewenangan mereka (Kejaksaan) kalau dari kami (Polri) enggak menahan. Tapi biasanya mereka juga enggak menahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Rabu (30/11/2016).
Agus juga mengatakan, besok Polri akan menyerahkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama itu kepada kejaksaan. "Rencana besok (Kamis), pukul 09.00 WIB pagi atau pukul 10.00 WIB, pagi," kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad telah menyatakan sikap, bahwa berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah lengkap atau P21. Sehingga Polri diminta untuk segera serahkan barang bukti dan juga tersangka.
"Itu kewenangan mereka (Kejaksaan) kalau dari kami (Polri) enggak menahan. Tapi biasanya mereka juga enggak menahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Rabu (30/11/2016).
Agus juga mengatakan, besok Polri akan menyerahkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama itu kepada kejaksaan. "Rencana besok (Kamis), pukul 09.00 WIB pagi atau pukul 10.00 WIB, pagi," kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad telah menyatakan sikap, bahwa berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah lengkap atau P21. Sehingga Polri diminta untuk segera serahkan barang bukti dan juga tersangka.
(mhd)