Pekan Depan, Buni Yani Ajukan Praperadilan

Senin, 28 November 2016 - 17:01 WIB
Pekan Depan, Buni Yani...
Pekan Depan, Buni Yani Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Buni Yani tak terima dituduh melanggar pasal berlapis.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mengkaji materi apa saja yang bakal dibahas dalam praperadilan untuk kliennya tersebut. Sebab, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

"Sekarang masih kami kaji dahulu, minggu depan baru kami ajukan praperadilannya," ujarnya di Jakarta, Senin (28/11/2016). (Baca: Buni Yani Kecewa dan Merasa Dikriminalisasi)

Terkait adanya kemungkinan Buni Yani dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kata dia, pihaknya belum menerima adanya pemanggilan kembali ataupun menerima kabar apa-apa.

"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini. Pak Buni juga menjalani aktivitas seperti biasanya saja sampai sekarang," katanya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8850 seconds (0.1#10.140)