Surat Polisi Terkait Demo 2 Desember Hambat Proses Demokrasi

Minggu, 27 November 2016 - 20:15 WIB
Surat Polisi Terkait Demo 2 Desember Hambat Proses Demokrasi
Surat Polisi Terkait Demo 2 Desember Hambat Proses Demokrasi
A A A
JAKARTA - Surat edaran polisi mengenai larangan pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember 2016 terus dikritik. Pasalnya, polisi dianggap menghambat proses demokrasi dengan surat edaran tersebut.

‎"Kalau surat itu benar dari kepolisian, ini kepolisian telah menarik mundur proses politik di republik ini,‎" kata mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).

Karena, kata dia, polisi sudah masuk ke dalam teknis demokrasi dan mengganggu proses demokrasi. Menurut dia, tugas polisi adalah menjaga para pengunjuk rasa agar demonstrasi 2 Desember nanti berjalan tertib dan tetap pada koridor demokrasi.‎

"Jadi, bukan mencegah atau menghambat proses demokrasi, kalau itu yang terjadi, maka ini polisi telah melakukan melanggar HAM dan bahkan ‎bisa juga kita anggap melanggar konstitusi," paparnya.

Karena itu, kata Adhie, ‎Undang-undang menjamin masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi. "‎Itu sudah over acting ya. Pelarangan ini sudah over acting," tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.

Selain itu, menurut dia, surat edaran itu tidak hanya membuat cemas para pengunjuk rasa 2 Desember 2016, melainkan juga masyarakat umum. (Baca: Larang Izin Trayek untuk Pendemo, Polisi Pertontonkan Sikap Arogan)

"Tugas polisi yang paling penting dalam ‎kekuasaan ini adalah menjaga keselamatan para penyelenggara, terutama presiden. Tetapi dilarang polisi dan TNI menjaga jalan kekuasaannya," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)