Kasus Ahmad Dhani, Polisi Akan Panggil Paksa Saksi
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan menjemput paksa saksi-saksi dalam kasus Ahmad Dhani yang diduga telah melakukan pengumpatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu akan dilakukan apabila saksi-saksi itu mangkir sebanyak tiga kali.
"Panggilan itu seperti biasanya saja. Kalau sampai tiga kali tetap tak hadir, itu bisa dengan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Awi mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan kedua untuk tujuh saksi kasus Ahmad Dhani yang belum diperiksa. Namun, dia belum bisa memastikan kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan kepada para saksi. "Kami atur jadwalnya dahulu kapan. Nanti penyidik yang buat," ujarnya.
Awi menyebutkan, saksi yang belum diperiksa adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman. Kemudian Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Natsir, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, R Wulandari atau Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Terkait kasus Ahmad Dhani, kata Awi, polisi baru memeriksa Eggi Sudjana sebagai saksi. Kepada penyidik, Eggi mengaku mendengar apa yang diucapkan Dhani saat demo di depan Istana 4 November lalu.
"Dia menerangkan melihat dan mendengar ucapan yang bersangkutan. Kan keterangan seperti itu yang kami butuhkan dari saksi," katanya. (Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Projo & LRJ Lakukan Kampanye Hitam)
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil juga dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk mencari adanya unsur pidana dalam perbuatan itu.
"Panggilan itu seperti biasanya saja. Kalau sampai tiga kali tetap tak hadir, itu bisa dengan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Awi mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan kedua untuk tujuh saksi kasus Ahmad Dhani yang belum diperiksa. Namun, dia belum bisa memastikan kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan kepada para saksi. "Kami atur jadwalnya dahulu kapan. Nanti penyidik yang buat," ujarnya.
Awi menyebutkan, saksi yang belum diperiksa adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman. Kemudian Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Natsir, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, R Wulandari atau Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Terkait kasus Ahmad Dhani, kata Awi, polisi baru memeriksa Eggi Sudjana sebagai saksi. Kepada penyidik, Eggi mengaku mendengar apa yang diucapkan Dhani saat demo di depan Istana 4 November lalu.
"Dia menerangkan melihat dan mendengar ucapan yang bersangkutan. Kan keterangan seperti itu yang kami butuhkan dari saksi," katanya. (Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Projo & LRJ Lakukan Kampanye Hitam)
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil juga dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk mencari adanya unsur pidana dalam perbuatan itu.
(mhd)