Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Tewasnya Kekasih
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan I Wayan Tirta Utama sopir taksi online terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sri Wulandari (28). Korban merupakan kekasih dari pelaku yang baru menjalin hubungan beberapa bulan terakhir.
Sri tewas setelah terseret mobil yang dikemudikan Wayan Tirta di underpass Jalan Teuku Nyak Arief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Pengemudi (Wayan Tirta) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Menurut Awi, IW ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku memaksa korban untuk memperkenalkannya dengan orangtuanya. Padahal, korban menolak ajakan tersebut lantaran menganggap belum waktunya untuk bertemu dengan orangtua Wayan Tirta Utama.
"Korban ini tidak mau bertemu karena belum terlalu lama berpisah dengan suami yang sebelumnya meninggal," ujarnya. Dari situ lah, lanjut Awi, terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku di dalam mobil yang akhirnya berujung kecelakaan saat pelaku mengendarai mobil secara zig-zag.
Selanjutnya, mobil pun menabrak sepeda motor yang sedang melintas. Di saat bersamaan, pintu mobil terbuka hingga membuat korban berpegangan. Namun nahas akhirnya korban terseret mobil dan baru terhenti setelah mobil menabrak dinding underpass.
"Korban meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat pertolongan medis. Sedangkan pelaku hanya menderita luka di kepala," ucapnya. Saat ini pelaku maish menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananta menambahkan, dari olah TKP di mobil pelaku ditemukan senjata api airsoft gun replika jenis revolver merek Pyton 357 warna hitam, pisau stenlis, HT merek Marewai, dan power bank.“Pelaku bukan anggota Polri meski di KTP-nya tertulis anggota Polri. pelaku hanyalah sopir taksi online," ujarnya.
Sri tewas setelah terseret mobil yang dikemudikan Wayan Tirta di underpass Jalan Teuku Nyak Arief, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Pengemudi (Wayan Tirta) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Menurut Awi, IW ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku memaksa korban untuk memperkenalkannya dengan orangtuanya. Padahal, korban menolak ajakan tersebut lantaran menganggap belum waktunya untuk bertemu dengan orangtua Wayan Tirta Utama.
"Korban ini tidak mau bertemu karena belum terlalu lama berpisah dengan suami yang sebelumnya meninggal," ujarnya. Dari situ lah, lanjut Awi, terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku di dalam mobil yang akhirnya berujung kecelakaan saat pelaku mengendarai mobil secara zig-zag.
Selanjutnya, mobil pun menabrak sepeda motor yang sedang melintas. Di saat bersamaan, pintu mobil terbuka hingga membuat korban berpegangan. Namun nahas akhirnya korban terseret mobil dan baru terhenti setelah mobil menabrak dinding underpass.
"Korban meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat pertolongan medis. Sedangkan pelaku hanya menderita luka di kepala," ucapnya. Saat ini pelaku maish menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Ardi Rahananta menambahkan, dari olah TKP di mobil pelaku ditemukan senjata api airsoft gun replika jenis revolver merek Pyton 357 warna hitam, pisau stenlis, HT merek Marewai, dan power bank.“Pelaku bukan anggota Polri meski di KTP-nya tertulis anggota Polri. pelaku hanyalah sopir taksi online," ujarnya.
(whb)