Rampas HP, Dua Jambret Kritis Diamuk Massa
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku penjambretan kritis diamuk massa usai beraksi di Jalan Raya Urip Sumiharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Beruntung pelaku Agus Setiawan (24) dan seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya tidak tewas.
”Kedua pelaku masih kritis di RSUD Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Puji Hardi kepada wartawan Jumat (25/11/2016). Puji menerangkan, peristiwa bermula saat pelaku hendak menjambret korban Hilyah Habibiah (21).
Korban saat itu menaruh ponsel di dahsboard motor ketika sedang melaju di Jalan Urip Sumaharjo. Setelah korban berhenti, pelaku Agus yang dibonceng langsung mengambil ponsel merek Oppo seharga Rp3 juta.
Namun, saat diambil itu, korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga langsung mengepungnya.
Massa yang kesal dengan ulah kedua pelaku langsung menghakimi hingga babak belur dan kritis. Petugas patroli yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bergegas membawa kedua pelaku ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, hingga kini kedua pelaku tidak sadarkan diri dan belum bisa diminta keterangan.”Namun keterangan saksi, mereka sudah beberapa kali beraksi, dan kali ini tertangkap,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
”Kedua pelaku masih kritis di RSUD Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Puji Hardi kepada wartawan Jumat (25/11/2016). Puji menerangkan, peristiwa bermula saat pelaku hendak menjambret korban Hilyah Habibiah (21).
Korban saat itu menaruh ponsel di dahsboard motor ketika sedang melaju di Jalan Urip Sumaharjo. Setelah korban berhenti, pelaku Agus yang dibonceng langsung mengambil ponsel merek Oppo seharga Rp3 juta.
Namun, saat diambil itu, korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga langsung mengepungnya.
Massa yang kesal dengan ulah kedua pelaku langsung menghakimi hingga babak belur dan kritis. Petugas patroli yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bergegas membawa kedua pelaku ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, hingga kini kedua pelaku tidak sadarkan diri dan belum bisa diminta keterangan.”Namun keterangan saksi, mereka sudah beberapa kali beraksi, dan kali ini tertangkap,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)