Tiga Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani

Kamis, 24 November 2016 - 04:53 WIB
Tiga Kejanggalan Penetapan...
Tiga Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Merespons hal ini, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, ada tiga keanehan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

Menurut Habiburokhman, pertama berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuk T Purnama (Ahok) yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka.

"Dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi," kata pria yang biasa disapa Habib ini, dalam siaran pers, Kamis (24/11/2016).

Kedua, diakui Habib, yang membuat orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok. Para pelapor kasus Ahok sudah menegaskan bahwa mereka melapor setelah melihat video pidato Ahok versi utuh.

"Saksi yang hadir di Kepulauan Seribu pun mengatakan bahwa dia tersinggung dan sakit hati setelah mendengar pidato Ahok secara langsung," ungkapnya.

Ketiga sambung Habib, ahli forensik sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti, baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan.

"Sehingga tidak terbukti ada yang merekayasa rekaman video Ahok," tegas Habib.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9533 seconds (0.1#10.140)