Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Buni Yani Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani menyebutkan, kalau kliennya itu dizalimi karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara pun tidak digelar secara transparan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka itu tidaklah benar dan adil.
Sebab sebelum Buni Yani, sekitar lima akun Facebook lainnya pun melakukan postingan terkait video pidato Basuki T Purnama (Ahok) dan membuat caption. Bahkan, kata Aldwin, caption yang dibuat lima akun tersebut lebih keras dibandingkan Buni Yani.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri pun menjelaskan tidak ada dalam video tersebut edit-mengedit dilakukan Buni Yani.
"Kenapa ini viral karena akun Buni Yani di screenshoot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
"Saya bilang, yang lain pun sebelum Pak Buni Yani ini banyak yang membuat caption. Makanya ini tidak fair, Pak Buni dizalimi. Soal caption, di situ kan tanda tanya. Itu bukan transkrip. Tapi susahlah kalau kita debat kusir," imbuhnya.
Menurut Aldwin, penetapan tersangka Buni Yani tidak adil karena BAP yang dilakukan terhadap kliennya belum selesai. Tapi polisi sudah melakukan gelar perkara menaikkan status kliennya itu sebagai tersangka. Selain itu, ahli pun belum diperiksa polisi.
"Kita lihat besok saja (ditahan atau tidak), kita minta keadilan ditegakkan. Tidak boleh seseorang dizalimi tanpa dasar yang jelas, proses tidak fair, dan gelar tak transparan," tuturnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka itu tidaklah benar dan adil.
Sebab sebelum Buni Yani, sekitar lima akun Facebook lainnya pun melakukan postingan terkait video pidato Basuki T Purnama (Ahok) dan membuat caption. Bahkan, kata Aldwin, caption yang dibuat lima akun tersebut lebih keras dibandingkan Buni Yani.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri pun menjelaskan tidak ada dalam video tersebut edit-mengedit dilakukan Buni Yani.
"Kenapa ini viral karena akun Buni Yani di screenshoot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
"Saya bilang, yang lain pun sebelum Pak Buni Yani ini banyak yang membuat caption. Makanya ini tidak fair, Pak Buni dizalimi. Soal caption, di situ kan tanda tanya. Itu bukan transkrip. Tapi susahlah kalau kita debat kusir," imbuhnya.
Menurut Aldwin, penetapan tersangka Buni Yani tidak adil karena BAP yang dilakukan terhadap kliennya belum selesai. Tapi polisi sudah melakukan gelar perkara menaikkan status kliennya itu sebagai tersangka. Selain itu, ahli pun belum diperiksa polisi.
"Kita lihat besok saja (ditahan atau tidak), kita minta keadilan ditegakkan. Tidak boleh seseorang dizalimi tanpa dasar yang jelas, proses tidak fair, dan gelar tak transparan," tuturnya.
(maf)