Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyangkakan sejumlah pasal terhadap Buni Yani orang yang disebut-sebut menggunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinilai menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait dugaan kasus yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2016).
Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani itu, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang terpenuhi itu terkait penghasutan berbau SARA. Adapun pasal yang dilanggar tialah Pasal 28 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait dugaan kasus yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2016).
Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani itu, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang terpenuhi itu terkait penghasutan berbau SARA. Adapun pasal yang dilanggar tialah Pasal 28 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya.
(whb)