Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 23 November 2016 - 20:55 WIB
Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik. Buni Yani hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Menurut Awi, konstruksi hukumnya sudah cukup memenuhi menetapkan status Buni Yani menjadi tersangka. Awi menuturkan, saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Ditahan atau tidak tergantung penyidik," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)