Habib Rizieq: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Tak Boleh Ada yang Melarang

Rabu, 23 November 2016 - 17:04 WIB
Habib Rizieq: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Tak Boleh Ada yang Melarang
Habib Rizieq: Unjuk Rasa Dilindungi UU, Tak Boleh Ada yang Melarang
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan tak ada yang bisa menghentikan aksi 'Bela Islam Jilid III'. Habib Rizieq menyebut aksi itu dilindungi Undang Undang Dasar 1945.

"Tidak boleh ada yang melarang unjuk rasa. Termasuk polisi atau Presiden Joko Widodo," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2016).

Rizieq menambahkan, dalam UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal ‎18 ayat 1 dan 2 disebut, bagi orang yang menghalangi unjuk rasa dipidana dua tahun penjara. Hal itu berlaku bagi siapa pun yang melarang unjuk rasa.

"Kalau pemerintah melarang, mereka bisa dipidana dua tahun penjara. Jadi saya minta semua pihak untuk menghargai konstitusi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7214 seconds (0.1#10.140)
pixels