MUI Tegaskan Tak Punya Hak Melarang Demo 2 Desember
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan jika posisi Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) terkait demo 2 Desember sesuai dengan Taushiyah Kebangsaan. Disini, MUI tak punya kewenangan untuk melarang warga melakuka aksi demo 2 Desember 2016 mendatang.
Zainut menampik jika MUI plin-plan terhadap sikapnya sendiri. MUI sendiri senantiasa memberikan satu imbauan kepada masyarakat terkait demonstrasi 2 Desember 2016. (Baca: Demo Lanjutan, GNPF MUI Serukan 2 Desember Turun ke Jalan)
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang karena demonstrasi (2 Desember) adalah hak konstitusi warga negara," kata Zainut di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Zainut menambahkan MUI hanya memberikan saran, jika terpaksa demonstrasi maka harus dilakukan dengan santun, sopan, menjaga ketertiban. Hal ini tertera pada taushiyah kebangsaan pada poin kedua.
Sebelumnya ada enam poin yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI terkait aksi 2 Desember 2016. Berikut enam poin tersebut:
1. MUI mengimbau kepada masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
2. Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
3. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
4. MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
5. MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
6. MUI mengimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
Zainut menampik jika MUI plin-plan terhadap sikapnya sendiri. MUI sendiri senantiasa memberikan satu imbauan kepada masyarakat terkait demonstrasi 2 Desember 2016. (Baca: Demo Lanjutan, GNPF MUI Serukan 2 Desember Turun ke Jalan)
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang karena demonstrasi (2 Desember) adalah hak konstitusi warga negara," kata Zainut di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Zainut menambahkan MUI hanya memberikan saran, jika terpaksa demonstrasi maka harus dilakukan dengan santun, sopan, menjaga ketertiban. Hal ini tertera pada taushiyah kebangsaan pada poin kedua.
Sebelumnya ada enam poin yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI terkait aksi 2 Desember 2016. Berikut enam poin tersebut:
1. MUI mengimbau kepada masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
2. Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
3. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
4. MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
5. MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
6. MUI mengimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
(ysw)