Jebol Atap, Pembobol Minimarket Bawa Kabur Rp40 Juta

Senin, 21 November 2016 - 22:02 WIB
Jebol Atap, Pembobol...
Jebol Atap, Pembobol Minimarket Bawa Kabur Rp40 Juta
A A A
JAKARTA - Minimarket di Perumahan Tridaya Jaya RT 01/07, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dibobol maling, Senin (21/11/2016) pagi. Akibat kejadian ini kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp40 juta.

”Pelaku diduga berjumlah dua orang dalam aksi pembobolan itu,” ujar Kapolsek Tambun, AKP Boby Kusumawardhana. Menurut dia, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang tersimpan di brankas sebesar Rp38,6 juta dan kasir Rp1,5 juta. Totalnya Rp40,9 juta.

Boby menjelaskan, para pelaku masuk setelah menjebol atap minimarket yang terbuat dari bahan asbes. Lubang yang diperkirakan berdiameter 50 cm itu, menjadi celah para pelaku masuk ke dalam minimarket. Mereka lalu merusak loket kasir dan membobol brankas.

Untuk mengaburkan barang bukti di lokasi, kata dia, para pelaku juga mengacak-acak barang dagangan yang ada di meja kasir. Puas menggasak uang di sana, mereka kabur melalui plafon yang dijebol. ”Kami duga pelaku memang sudah tahu situasi minimarket tersebut,” katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, saat ini penyidik masih menggali keterangan, Dewi Sartika (22) karyawan minimarket yang pertama kali mengetahui kejadian itu. ”Kejadian pembobolan itu diketahui pukul 06.10 WIB,” katanya.

Saat itu, kata dia, Dewi Dewi terkejut mendapati meja kasir telah berantakan. Dia lalu mengecek ke bagian belakang dan mendapati plafon telah jebol. Bahkan mesin brankas telah dirusak dan uang tunai raib. Lalu kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.

Kunto menyatakan, bakal memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di minimarket tersebut guna mengungkap para pelaku. Dia menduga pelaku merupakan pemain lama, karena begitu mudah masuk ke minimarket tersebut. ”Pelaku sudah tahu kondisi minimarket,” ungkapnya.

Apabila tertangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, kasus ini ditangani Polsek Tambu dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)