Jelang Aksi 2 Desember, Polisi Larang Demonstrasi di Tempat Umum

Senin, 21 November 2016 - 18:27 WIB
Jelang Aksi 2 Desember, Polisi Larang Demonstrasi di Tempat Umum
Jelang Aksi 2 Desember, Polisi Larang Demonstrasi di Tempat Umum
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuat maklumat larangan menggelar demo yang dilakukan di tempat umum karena akan menganggu aktivitas masyarakat. Adapun maklumat tersebut tengah digodok bersama Divisi Hukum Mabes Polri.

"Kami akan buat maklumat, hari ini finalisasi bersama Divisi Hukun Polri. Nanti akan disebarkan ke masyarakat. Adapun maklumat itu berisi larangan berdemo di tempat umum," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan pada wartawan, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, dalam maklumat tersebut akan pula dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aturan demo tersebut. Maklumat itu dibuat berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang baru saja menggelar video konferen bersama Panglima TNI.

Adapun dalam pertemuan itu, kata Iriawan, Panglima TNI menginstruksikan prajuritnya, dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk siap membela negara dari gangguan yang akan menggoyangkan NKRI sehingga prajuritnya diminta selalu siap menghadapi ancaman tersebut.

Sebab, dikhawatirkan dalam demo yang akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang disusupi sekelompok tertentu yang hendak menggoyahkan kesatuan NKRI. Namun begitu, demo tersebut tetap tak akan dihalangi jika digelar pada koridor hukum dan aturan yang ada.

"Apabila ada sekelompok orang yang akan menganggu, mengancam goyahnya NKRI. TNI akan membantu kami, termasuk penanganan demonstran," tuturnya. (Baca: Demo Lanjutan, GNPF MUI Serukan 2 Desember Turun ke Jalan)

Meski begitu, Iriawan menegaskan, semua penegak hukum tentu melakukan penanganan terhadap demonstran sesuai SOP, yakni dengan tangan kosong dan hanya membawa gas air mata, water canon, dan tameng saja.

"Khusus di luar demo, adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan seperti penjarahan dan pencurian kami akan lakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan yang ada. Di sana akan dilakukan penanganan seperti pelaku kriminal," jelasnya.

Sebab, tambah Iriawan, pada demo 4 November kemarin saja, terdapat pihak yang memanfaatkan situasi demo, seperti kasus penjarahan yang terjadi di Penjaringan, Jakut. Polisi pun akan menidak tegas pelaku kriminal tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)