UMK Bekasi 2017 Ditetapkan Rp3,6 Juta
A
A
A
BEKASI - Upah Minimum Kota Bekasi pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp3.601.650 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp274.490 atau 8,25 persen dari tahun 2016 yang mencapai Rp3.327.160.
”Sudah ditetapkan dan UMK 2017 sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (18/11/2016). Menurut dia, setelah ditetapkan, untuk tahap selanjutnya dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan segera ditetapkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, kenaikan ini dihitung berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bekasi 2016. Diketahui pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 mencapai 5,18 persen, sedangkan inflasi 3,70 persen.
”Bila diakumulasi kenaikannya menjadi 8,88 persen,” katanya. Kenaikan itu, kata dia, mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah pusat, kata dia, menetapkan kenaikan UMK tidak melebihi 8,25 persen. Sehingga, kenaikan upah hampir 10 persen itu sudah sangat bagus.
Penetapan kenaikan UMK 2017 ini dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Selasa 15 November 2016 malam lalu, tanpa adanya penghitungan suara (voting) dari anggota Depeko yang hadir. Meski begitu, pihaknya kecewa dengan penetapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) yang juga dibahas.
Saat itu, UMSK Sektor I ditetapkan menjadi Rp3.922.709, sedangkan sektor II Rp4.101.344. Menurutnya, Depeko tidak ikut melakukan voting dalam penetapan UMSK 2017 karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan itu menyebut, Depeko tidak mempunyai kewenangan penetapan UMSK, namun hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan sektor unggulan, tanpa menetapkan besaran angka UMSK. ”Penetapan UMSK ini dilakukan secara bipartit,” ungkapnya.
Karena itulah, dia menilai penetapan besaran upah di bidang sektoral ini cacat hukum karena menyalahi aturan yang ada di dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab kenaikannya melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 8,25 persen.
Dia pun berharap Gubernur Jawa Barat, dapat mengoreksi penetapan UMSK 2017 yang menyalahi aturan tersebut. ”Semoga ada solusi dari Gubernur Jawa Barat, sebelum mengeluarkan surat keputusan UMK dan UMSK 2017, sekitar dua pekan lagi,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI), Subagyo berharap penetapan UMK dan UMSK 2017 segera disahkan oleh Guberbur Jawa Barat. ”Penetapan UMK dan UMSK ini sudah masuk finalisasi, tunggu pengesahan dari Gubernur,” katanya.
Di Kabupaten Bekasi, penetapan upah minimum berjalan alot. Hingga saat ini, dewan pengupahan setempat belum sepakat dengan nilai upah. Buruh menolak formulasi penetapan upah dengan peraturan pemerintah yang sebesar 8,25 persen.
Buruh memintah upah minimum sebesar Rp 3. 749.277. Adapun, upah sektoran diantaranya sektor I Rp 3.824.262, sektor II Rp 4.124.204, dan sektor III Rp 4.311.668.”Belum ada kesepakatan UMK dan UMSK,” kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto.
Dia mengatakan, pekerja meminta besaran UMK menjadi Rp 3.749.277, sedangkan pengusaha ingin dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menginginkan upah sebesar Rp 3.530.438. ”Apindo dan pemerintah mengusulkan sama, serikat pekerja punya besaran sendiri,” tukasnya.
”Sudah ditetapkan dan UMK 2017 sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (18/11/2016). Menurut dia, setelah ditetapkan, untuk tahap selanjutnya dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan segera ditetapkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, kenaikan ini dihitung berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bekasi 2016. Diketahui pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 mencapai 5,18 persen, sedangkan inflasi 3,70 persen.
”Bila diakumulasi kenaikannya menjadi 8,88 persen,” katanya. Kenaikan itu, kata dia, mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah pusat, kata dia, menetapkan kenaikan UMK tidak melebihi 8,25 persen. Sehingga, kenaikan upah hampir 10 persen itu sudah sangat bagus.
Penetapan kenaikan UMK 2017 ini dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Selasa 15 November 2016 malam lalu, tanpa adanya penghitungan suara (voting) dari anggota Depeko yang hadir. Meski begitu, pihaknya kecewa dengan penetapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) yang juga dibahas.
Saat itu, UMSK Sektor I ditetapkan menjadi Rp3.922.709, sedangkan sektor II Rp4.101.344. Menurutnya, Depeko tidak ikut melakukan voting dalam penetapan UMSK 2017 karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan itu menyebut, Depeko tidak mempunyai kewenangan penetapan UMSK, namun hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan sektor unggulan, tanpa menetapkan besaran angka UMSK. ”Penetapan UMSK ini dilakukan secara bipartit,” ungkapnya.
Karena itulah, dia menilai penetapan besaran upah di bidang sektoral ini cacat hukum karena menyalahi aturan yang ada di dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab kenaikannya melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 8,25 persen.
Dia pun berharap Gubernur Jawa Barat, dapat mengoreksi penetapan UMSK 2017 yang menyalahi aturan tersebut. ”Semoga ada solusi dari Gubernur Jawa Barat, sebelum mengeluarkan surat keputusan UMK dan UMSK 2017, sekitar dua pekan lagi,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI), Subagyo berharap penetapan UMK dan UMSK 2017 segera disahkan oleh Guberbur Jawa Barat. ”Penetapan UMK dan UMSK ini sudah masuk finalisasi, tunggu pengesahan dari Gubernur,” katanya.
Di Kabupaten Bekasi, penetapan upah minimum berjalan alot. Hingga saat ini, dewan pengupahan setempat belum sepakat dengan nilai upah. Buruh menolak formulasi penetapan upah dengan peraturan pemerintah yang sebesar 8,25 persen.
Buruh memintah upah minimum sebesar Rp 3. 749.277. Adapun, upah sektoran diantaranya sektor I Rp 3.824.262, sektor II Rp 4.124.204, dan sektor III Rp 4.311.668.”Belum ada kesepakatan UMK dan UMSK,” kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto.
Dia mengatakan, pekerja meminta besaran UMK menjadi Rp 3.749.277, sedangkan pengusaha ingin dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menginginkan upah sebesar Rp 3.530.438. ”Apindo dan pemerintah mengusulkan sama, serikat pekerja punya besaran sendiri,” tukasnya.
(ysw)