Ahok Tersangka, Polri Belum Koordinasi dengan KPU DKI

Rabu, 16 November 2016 - 11:07 WIB
Ahok Tersangka, Polri Belum Koordinasi dengan KPU DKI
Ahok Tersangka, Polri Belum Koordinasi dengan KPU DKI
A A A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk kasus Ahok ini, Polri tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Dengan KPUD kami belum koordinasi apapun, karena ini domainnya berbeda," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

"Kalau kasusnya Undang-Undang Pilkada kita berhubungan dengan Panwaslu dan KPUD, tapi ini konteksnya pidana, di luar Undang-Undang Pilkada," ucap Tito.

Jenderal Tito justru mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginginkan atau memaksakan kehendak agar Ahok ditahan.

"Jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat untuk berpikir sangat rasional dan logis, menghargai tim penyelidik dan penyidik. Justru mempertanyakan kemungkinan ada motif lain, karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum," tandas Tito.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4248 seconds (0.1#10.140)