Kapolri: Atas Dasar Undang-undang Ahok Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasa hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, langkah penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya
"Dari dasar itu tim penyidik berdasar undang-undang, bukan berdasar perintah atasan.
Saya selaku Kapolri memberi kewengan penuh kepada tim penyidik untuk bekerja secara profesional," kata Tito.
"Tim ini sudah bekerja dari awal, meskipun ada surat telegram 2013 dan 2015 bahwa kasus-kasus melibatkan calon di pilkada, agar kasusnya ditunda. Agar polri tidak menjadi alat untuk menjatuhkan lawan," imbuh Tito.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasa hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, langkah penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya
"Dari dasar itu tim penyidik berdasar undang-undang, bukan berdasar perintah atasan.
Saya selaku Kapolri memberi kewengan penuh kepada tim penyidik untuk bekerja secara profesional," kata Tito.
"Tim ini sudah bekerja dari awal, meskipun ada surat telegram 2013 dan 2015 bahwa kasus-kasus melibatkan calon di pilkada, agar kasusnya ditunda. Agar polri tidak menjadi alat untuk menjatuhkan lawan," imbuh Tito.
(maf)