Ahmad Dhani: Projo dan LRJ Sebaiknya Belajar Ilmu Hukum
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani berpesan kepada anggota Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) untuk belajar hukum terlebih dahulu. Sehingga kasus editan video terkait orasi Ahmad Dhani pada aksi 4 November 2016 lalu tak perlu terjadi.
Ahmad Dhani mengatakan, video viral yang tersebar di media sosial itu merupakan video editan dan fitnah belaka yang dilakukan Ahokisme, yakni Indra Tan. "Namanya juga tak mengerti hukum, enggak usah diomongin lah. Tak mengerti hukum Projo itu, jadi pesan saya kepada Projo dan laskar lain Jokowi, belajar hukum dulu lah," ujar musisi kondang Ahmad Dhani di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu, 9 November 2016 kemarin.
Menurut Dhani,, kasus yang dialaminya saat ini sejatinya tak jauh berbeda seperti kasusnya dengan Farhat Abbas dahulu. Apa yang tertulis di video viral yang disebarkan Indra Tan juga bukan seperti yang dikatakannya sesuai video asli yang dimiliknya itu.
Saat ini, akun Facebook penyebar video fitnah orasinya saat demo 4 November kemarin itu pun telah ditutup si empunya. "Saya punya video aslinya sehingga ini layak, sah sebagai fitnah. Meski ditutup akunnya itu, kita sudah tahu orangnya. Jadi, jangan kemana-mana Indra Tan, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengaku heran dengan laporan LRJ dan Projo yang menyebut kalau LSM tersebut menjadi korban dari orasi yang dilakukan Ahmad Dhani. "Lucu sekali, ketika ada laporan itu (dari Projo dan LSR tentang orasi Dhani 4 November kemarin), korbannya bukan Presiden Jokowi yang datang dan membuat laporan, tapi LSM Projo dan pendukungya, ini kan aneh," ucapnya.
Ahmad Dhani mengatakan, video viral yang tersebar di media sosial itu merupakan video editan dan fitnah belaka yang dilakukan Ahokisme, yakni Indra Tan. "Namanya juga tak mengerti hukum, enggak usah diomongin lah. Tak mengerti hukum Projo itu, jadi pesan saya kepada Projo dan laskar lain Jokowi, belajar hukum dulu lah," ujar musisi kondang Ahmad Dhani di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu, 9 November 2016 kemarin.
Menurut Dhani,, kasus yang dialaminya saat ini sejatinya tak jauh berbeda seperti kasusnya dengan Farhat Abbas dahulu. Apa yang tertulis di video viral yang disebarkan Indra Tan juga bukan seperti yang dikatakannya sesuai video asli yang dimiliknya itu.
Saat ini, akun Facebook penyebar video fitnah orasinya saat demo 4 November kemarin itu pun telah ditutup si empunya. "Saya punya video aslinya sehingga ini layak, sah sebagai fitnah. Meski ditutup akunnya itu, kita sudah tahu orangnya. Jadi, jangan kemana-mana Indra Tan, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengaku heran dengan laporan LRJ dan Projo yang menyebut kalau LSM tersebut menjadi korban dari orasi yang dilakukan Ahmad Dhani. "Lucu sekali, ketika ada laporan itu (dari Projo dan LSR tentang orasi Dhani 4 November kemarin), korbannya bukan Presiden Jokowi yang datang dan membuat laporan, tapi LSM Projo dan pendukungya, ini kan aneh," ucapnya.
(whb)