Komisi III Dukung Langkah Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang akan melakukan gelar perkara (ekpose) secara terbuka kepada publik terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yang diatur dalam KUHAP," tutur Masinton dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (7/11/2016).
Menurut Politikus PDI-P ini, tugas kepolisian dalam hal ini penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Masinton mengatakan, meski tak ada keharusan bagi penyidik Polri untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok ini, langkah Polri itu dianggap bagian dari transparansi penanganan kasus. Upaya ini sekaligus menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menilai kasus ini dilindungi kekuasaan.
"Semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini akan dilakukan secara cepat dan transparan. Gelar perkara ini akan dilakukan secara terbuka kepada publik di mana media bisa meliput secara langsung.
"Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yang diatur dalam KUHAP," tutur Masinton dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (7/11/2016).
Menurut Politikus PDI-P ini, tugas kepolisian dalam hal ini penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Masinton mengatakan, meski tak ada keharusan bagi penyidik Polri untuk melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok ini, langkah Polri itu dianggap bagian dari transparansi penanganan kasus. Upaya ini sekaligus menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menilai kasus ini dilindungi kekuasaan.
"Semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini akan dilakukan secara cepat dan transparan. Gelar perkara ini akan dilakukan secara terbuka kepada publik di mana media bisa meliput secara langsung.
(sms)