Menko Polhukam Minta Masyarakat Tenang Terkait Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat tenang menanggapi dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih diproses kepolisian.
"Ini sudah diproses. Sebelum dipanggil, Gubernur sudah minta dipriksa, datang sendiri ke kepolisian kemudian, dari kedatangan itu diproses," ujar Wiranto saat jumpa pers bersama MUI, NU dan Muhammadiyah di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Wiranto menegaskan, proses hukum yang dilakukan Polri berdasarkan tahapan-tahapan.Dalam kasus ini penyidik Polri terus memanggil saksi-saksi sebelum mengambil kesimpulan.
"Oleh karena itu mengimbau kepada masyarakat supaya memahami hal ini, supaya tenang, tidak harus gelisah," tuturnya.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah Ormas Islam pada 4 November nanti, Wiranto menilai, aksi tersebut merupakan hak demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
Wiranto meminta para pengunjuk rasa mematuhi Undang-Undang dan aturan yang berlaku."Kebebasan boleh, tapi kebebasan yang bertanggung jawab, yang tidak mengganggu kebebasan orang lain," ucapnya.
"Ini sudah diproses. Sebelum dipanggil, Gubernur sudah minta dipriksa, datang sendiri ke kepolisian kemudian, dari kedatangan itu diproses," ujar Wiranto saat jumpa pers bersama MUI, NU dan Muhammadiyah di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Wiranto menegaskan, proses hukum yang dilakukan Polri berdasarkan tahapan-tahapan.Dalam kasus ini penyidik Polri terus memanggil saksi-saksi sebelum mengambil kesimpulan.
"Oleh karena itu mengimbau kepada masyarakat supaya memahami hal ini, supaya tenang, tidak harus gelisah," tuturnya.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah Ormas Islam pada 4 November nanti, Wiranto menilai, aksi tersebut merupakan hak demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
Wiranto meminta para pengunjuk rasa mematuhi Undang-Undang dan aturan yang berlaku."Kebebasan boleh, tapi kebebasan yang bertanggung jawab, yang tidak mengganggu kebebasan orang lain," ucapnya.
(whb)