Kadernya Terjerat Penipuan Rp200 Miliar, PDIP Bantah Kecipratan
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah ikut menikmati hasil penipuan yang dilakukan seorang kadernya, Indra P Simatupang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno mengklaim justru beberapa kader partainya dirugikan oleh Indra P Simatupang. "Dana masuk partai? Itu ngaco. Justru beberapa kader partai juga dirugikan oleh dia," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan, kasus yang menyeret Indra P Simatupang bukan urusan PDIP. "Itu urusan bisnis, enggak ada urusannya dengan partai. Itu murni masalah bisnis dia (Indra)" ujar Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Andreas menuturkan, sejauh ini Indra P Simatupang tidak meminta bantuan hukum kepada PDIP. "Cuma kita memonitor proses hukum yang terjadi," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Indra diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Dia diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak kepala sawit yang merugikan korban sekitar Rp200 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno mengklaim justru beberapa kader partainya dirugikan oleh Indra P Simatupang. "Dana masuk partai? Itu ngaco. Justru beberapa kader partai juga dirugikan oleh dia," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan, kasus yang menyeret Indra P Simatupang bukan urusan PDIP. "Itu urusan bisnis, enggak ada urusannya dengan partai. Itu murni masalah bisnis dia (Indra)" ujar Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Andreas menuturkan, sejauh ini Indra P Simatupang tidak meminta bantuan hukum kepada PDIP. "Cuma kita memonitor proses hukum yang terjadi," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Indra diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Dia diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak kepala sawit yang merugikan korban sekitar Rp200 miliar.
(whb)