Sidang Jessica Menghabiskan Waktu 289 Jam 15 Menit

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 21:55 WIB
Sidang Jessica Menghabiskan Waktu 289 Jam 15 Menit
Sidang Jessica Menghabiskan Waktu 289 Jam 15 Menit
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kisworo telah menjatuhkan vonis kepada Jessica Kumala Wongso penjara selama 20 tahun terkait pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Persidangan Jessica Kumala Wongso mungkin menjadi salah satu persidangan kasus kriminalitas terlama di Indonesia.

Persidangan yang dimulai pada Rabu, 15 Juni 2016 lalu, baru berakhir pada Kamis, 27 Oktober 2016. SINDOnews mencoba menghitung jumlah waktu selama persidangan kasus kopi maut tersebut.

Catatan SINDOnews, sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini berlangsung selama 32 kali. Sebanyak 54 saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Jessica dihadirkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat tersebut.

Ada hal fantastis selama persidangan Jessica Kumala Wongso tersebut. Sejak sidang pertama yang dipimpin Majelis Hakim Kisworo, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea hingga vonis kemarin menghabiskan waktu 289 jam 15 menit.

SINDOnews mencatat, sidang paling lama terjadi pada Senin, 26 September 2016 yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB dini hari pagi. Saat itu pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menjadi saksi ahli. Mudzakkir menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Setelah itu, anggota kepolisian New South Wales, Australia, John J Torres juga bersaksi di persidangan. Sidang yang paling cepat selesai, Selasa, 28 Juni 2016. Ketika itu Majelis Hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Sidang tersebut berlangsung hanya 15 menit.

Selanjutnya sidang pada 5 September 2016, saat tim penasihat hukum Jessica berkesempatan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihaknya. Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, menyampaikan 0,2 miligram sianida yang ditemukan di dalam lambung Mirna, kemungkinan, merupakan post mortem yang terjadi secara alamiah.

Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB itu selesai pada pukul 01.00 WIB. Persidangan kasus kopi maut ini rata-rata menghabiskan waktu selama 8 hingga 9 jam.

Drama kopi sianida pun berakhir saat sidang vonis pada 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menganggap unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Jessica pun divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim ini mendapat perlawanan dari Jessica yang akan mengajukan banding.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7359 seconds (0.1#10.140)