Dana Awal Kampanye Ahmad Dhani Baru Rp10 Juta
A
A
A
BEKASI - KPU Kabupaten Bekasi merilis laporan awal dana kampanye (LADK) calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. LADK pasangan cabup Sa'duddin dan cawabup Ahmad Dhani diketahui baru mencapai Rp10 juta.
LADK Sa'duddin-Ahmad Dhani masih kalah dari pasangan calon PDIP yakni, Meilina Kartika-Abdul Kholik (MENARIK) yang mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pasangan calon independen Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (OBAMA) sebesar Rp50 juta.
Calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja (YES) sebesar Rp10 juta. Terakhir pasangan calon independen lain yakni, Iin Farihin-Mahmud (IMAM) sebesar Rp500.000.
”Masih laporan tahap awal, dan masih bisa berubah nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Suhana kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Suhana, angka ini bisa berubah saat memasuki masa kampanye. Sebab, pasangan calon bisa mendapatkan sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye harus dimasukan ke rekening kampanye pasangan calon.”Harus ada surat pernyataan dan harus dimasukan ke rekening khusus dana kampanye,” ungkapnya.
Suhana menegaskan, setelah masa kampanye pasangan calon harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Dana kampanye setiap calon memang dibatasi sebesar Rp25 miliar untuk semua pasangan calon," ucapnya.
LADK Sa'duddin-Ahmad Dhani masih kalah dari pasangan calon PDIP yakni, Meilina Kartika-Abdul Kholik (MENARIK) yang mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pasangan calon independen Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (OBAMA) sebesar Rp50 juta.
Calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja (YES) sebesar Rp10 juta. Terakhir pasangan calon independen lain yakni, Iin Farihin-Mahmud (IMAM) sebesar Rp500.000.
”Masih laporan tahap awal, dan masih bisa berubah nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Suhana kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Suhana, angka ini bisa berubah saat memasuki masa kampanye. Sebab, pasangan calon bisa mendapatkan sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye harus dimasukan ke rekening kampanye pasangan calon.”Harus ada surat pernyataan dan harus dimasukan ke rekening khusus dana kampanye,” ungkapnya.
Suhana menegaskan, setelah masa kampanye pasangan calon harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Dana kampanye setiap calon memang dibatasi sebesar Rp25 miliar untuk semua pasangan calon," ucapnya.
(whb)