Jadi Tersangka, PDIP Siapkan Sanksi untuk Indra P Simatupang
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memberikan sanksi bagi kadernya, Indra P Simatupang alias IPS. Indra yang juga sebagai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di bidang kelapa sawit oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas, begitu semua transparan, partai akan menegakkan sanksi yang tegas dan terukur," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Kini, partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu sedang mempelajari kasus Indra P Simatupang. Dia mengatakan, sanksi kepada Indra itu nantinya merupakan masukan dari Ketua DPP bidang Hukum Trimedya Panjaitan dan Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
"Masukan mereka akan sangat diperhatikan dan menentukan," ucap anggota Badan Legislasi DPR ini. (Baca: Gelapkan Uang hingga Miliaran, Anggota DPR Dibekuk Polisi)
Menurut dia, kasus yang menyeret Indra P Simatupang merupakan ranah perdata, atau mengenai kontrak dan kesepakatan investasi.
"Siapa menjanjikan apa, mana yang dilanggar, siapa yang dirugikan, dan lain-lain, harus kami kaji dulu," tutur anggota Komisi XI DPR ini.
Dia berpendapat, pelajaran yang bisa dipetik dari kasus Indra, bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar berlipat-lipat sering merupakan paket fantasi, bukan investasi.
"Yang jelas, begitu semua transparan, partai akan menegakkan sanksi yang tegas dan terukur," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Kini, partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu sedang mempelajari kasus Indra P Simatupang. Dia mengatakan, sanksi kepada Indra itu nantinya merupakan masukan dari Ketua DPP bidang Hukum Trimedya Panjaitan dan Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
"Masukan mereka akan sangat diperhatikan dan menentukan," ucap anggota Badan Legislasi DPR ini. (Baca: Gelapkan Uang hingga Miliaran, Anggota DPR Dibekuk Polisi)
Menurut dia, kasus yang menyeret Indra P Simatupang merupakan ranah perdata, atau mengenai kontrak dan kesepakatan investasi.
"Siapa menjanjikan apa, mana yang dilanggar, siapa yang dirugikan, dan lain-lain, harus kami kaji dulu," tutur anggota Komisi XI DPR ini.
Dia berpendapat, pelajaran yang bisa dipetik dari kasus Indra, bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar berlipat-lipat sering merupakan paket fantasi, bukan investasi.
(mhd)