Otto Hasibuan Sebut Putusan Hakim Terlalu Berpihak
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan vonis 20 tahun penjara yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo berpihak.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa Mirna mati karena sianida dalam kopi di gelas. Disitu lah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," kata Otto usai persidangan, Kamis (27/10/2016).
Otto menuding Hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahkan Otto mengatakan Mirna bisa saja mati karena suatu penyakit bukan karena sianida di dalam es kopi Vietnam.
"Bayangkan saja ada 3 saksi dan 10 ahli. Itu sudah jelas-jelas mengenai keahlian sudah bersumpah. Banyak juga yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan Mirna mati bisa karena stroke, jantung. Paling penting itu bb 4 sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida," ucapnya.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa Mirna mati karena sianida dalam kopi di gelas. Disitu lah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," kata Otto usai persidangan, Kamis (27/10/2016).
Otto menuding Hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahkan Otto mengatakan Mirna bisa saja mati karena suatu penyakit bukan karena sianida di dalam es kopi Vietnam.
"Bayangkan saja ada 3 saksi dan 10 ahli. Itu sudah jelas-jelas mengenai keahlian sudah bersumpah. Banyak juga yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan Mirna mati bisa karena stroke, jantung. Paling penting itu bb 4 sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida," ucapnya.
(whb)